KA Walahar Kembali Beroperasi Layani Relasi Cikarang-Purwakarta, Ini Jadwalnya

Kereta Api Walahar - (YouTube: Hamid Railfans PRP)
Kereta Api Walahar - (YouTube: Hamid Railfans PRP)

Jakarta – PT Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA Lokal Walahar untuk melayani relasi Cikarang sampai Purwakarta, Jawa Barat mulai tanggal 1 Januari 2021 lalu. Seperti diketahui, KA Walahar sempat berhenti beroperasi sejak 24 April 2020 akibat pandemi (Covid-19).

Sementara ini KA Lokal Walahar hanya melayani rute Cikarang-Purwakarta pergi pulang (PP) dengan tiket Rp4.000. Sebelum pandemi melanda Indonesia, KA Walahar melayani Tanjung Priok-Purwakarta PP. “Saat ini KA Lokal Walahar berangkat awal dari Stasiun Cikarang melewati dan melayani naik-turun , yakni Stasiun Lemahabang, Kedunggedeh, Karawang, Klari, Kosambi, Dawuan, Cikampek, Cibungur, dan berakhir di Stasiun Purwakarta,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Senin (4/1), seperti dilansir Liputan6.

Eva menegaskan bahwa pengoperasian KA Walahar ini masih mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh . Misalnya saja dengan memberlakukan okupansi hanya 70% dari okupansi di masa normal yang mencapai 150% untuk volume penumpang.

Berikut ini KA Walahar setiap hari, mulai 1 Januari 2021:

  • Cikarang: 08.58 WIB, 15.35 WIB, 20.20 WIB
  • Lemah Abang: 09.14 WIB, 15.43 WIB, 20.41 WIB
  • Kedunggedeh: 09.24 WIB, 15.54 WIB, 20.53 WIB
  • Karawang: 09.40 WIB, 16.11 WIB, 21.03 WIB
  • Klari: 10.07 WIB, 21.19 WIB
  • Kosambi: 10.14 WIB, 16.42 WIB, 21.25 WIB
  • Dawuan: 10.23 WIB, 21.34 WIB
  • Cikampek: 10.52 WIB, 17.01 WIB, 21.45 WIB
  • Cibungur: 11.04 WIB, 17.13 WIB, 21.57 WIB
  • Purwakarta: 11.16 WIB, 17.25 WIB, 22.10 WIB

“Masyarakat yang ingin menggunakan KA Lokal Walahar dapat melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access H-7 sebelum keberangkatan. Layanan loket di stasiun hanya melayani pembelian tiket KA go show 3 jam sebelum jadwal KA berangkat,” beber Eva.

Calon penumpang KA Walahar diwajibkan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam, serta penumpang wajib menggunakan masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius Selain itu, calon penumpang diimbau mengenakan baju lengan panjang/jaket saat melakukan perjalanan dengan kereta api.