
Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai Selasa (12/5) hingga tanggal 31 Mei 2020 mendatang.
“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (11/5), seperti dilansir Detik.
Dioperasikannya KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Berikut ini 3 rute yang dilayani oleh KLB:
Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara)
- Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
- Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000
Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan)
- Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
- Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp450.000
Bandung – Surabaya Pasarturi PP
- Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
- Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp630.000 dan Ekonomi Rp440.000
Tiket KA Luar Biasa ini hanya dijual di loket stasiun keberangkatan dan dapat dipesan sejak H-7 jadwal keberangkatan. Pembelian hanya bisa dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.