Kereta Api Luar Biasa Hanya Angkut 62 Penumpang di Hari Pertama Beroperasi

Joni Martinus, Manager Humas Daerah Operasi 2 Bandung - jabar.tribunnews.com
Joni Martinus, Manager Humas Daerah Operasi 2 Bandung - jabar.tribunnews.com

Jakarta – Pada saat operasional pertama kali Luar Biasa (KLB), Selasa (12/5) lalu, PT Api Indonesia (KAI) mengungkapkan bahwa pihaknya hanya berhasil mengangkut 62 dari 6 KLB. perjalanan KLB yang paling diminati adalah rute Gambir-Surabaya Pasar Turi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa seluruh penumpang KLB adalah penumpang yang termasuk dalam yang dikecualikan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. “Meski okupansinya tidak tinggi, pengoperasian KLB ini KAI tujukan untuk melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ungkap Joni, Rabu (13/5), seperti dilansir CNN Indonesia.

Penumpang yang telah diverifikasi oleh Tim Satgas bisa langsung membeli di loket keberangkatan penumpang. Pihak KAI menjual tiket mulai H-7 keberangkatan dan tiket yang sudah terjual hingga 12 Mei 2020 pukul 17.30 mencapai 89 tiket. Ada 29 calon penumpang yang ditolak berangkat lantaran berkas yang diserahkan tak lengkap. “Pengoperasian KLB ini dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dan bukan diperuntukkan untuk Angkutan Mudik Lebaran 1441 H,” terang Joni.

Berikut ini rincian jumlah penumpang KLB di hari pertama pengoperasiannya:

  1. KLB KP/10476 Gambir – Surabaya Pasarturi: 27 penumpang
  2. KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi – Gambir: 12 penumpang
  3. KLB KP/10494 Bandung – Surabaya Pasarturi: 11 penumpang
  4. KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi – Bandung: 1 penumpang
  5. KLB KP/10502 Gambir – Surabaya Pasarturi: 8 penumpang
  6. KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi – Gambir: 3 penumpang

“Meski okupansinya tidak tinggi, pengoperasian KLB ini KAI tujukan untuk melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” sambung Joni.

Untuk dapat menumpang KLB, para penumpang harus melengkapi sejumlah berkas persyaratan dalam SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020. Bagi calon penumpang yang berkas-berkasnya tidak lengkap, maka tidak akan memperoleh surat izin dari Tim Satgas Covid-19.