KAI Daop 7 Madiun Batalkan KA Lokal ke Malang Sampai 31 Mei 2020

Ixfan Hendriwintok, Humas PT KAI Daop 7 Madiun - fspkep.or.id
Ixfan Hendriwintok, Humas PT KAI Daop 7 Madiun - fspkep.or.id

(KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun membatalkan sejumlah perjalanan (KA) lokal menuju Malang sejak tanggal 6-31 Mei 2020. Pembatalan perjalanan KA lokal ini dilakukan guna memaksimalkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan oleh sejumlah daerah.

“Setelah sebelumnya jarak jauh dan menengah, kini PT KAI memangkas sejumlah perjalanan KA lokal untuk mendukung dalam upaya pencegahan Covid-19,” kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis (7/5), seperti dilansir Tribunnews.

Adapun KA lokal yang dibatalkan oleh KAI Daop 7 Madiun meliputi KA Penataran 456 relasi Blitar – Malang- Surabaya kota, KA Penataran 452 relasi Blitar – Malang – Surabaya kota, KA Penataran 447 relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar. Kemudian KA Penataran 453 relasi Surabaya Kota – Malang- Blitar, KA Penataran 449 relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar, dan KA Penataran 453 relasi Blitar – Malang.

Sedangkan KA lokal yang masih beroperasi menju Malang antara lain, KA Penataran 450 relasi Blitar – Malang – Surabaya Kota dan KA Penataran 451 relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar. Ixfan mengimbau para calon yang sudah terlanjur melakukan pemesanan kereta api untuk membatalkan perjalanannya.

Supaya tidak ada kerumunan di loket , Ixfan pun meminta para calon penumpang untuk melakukan pembatalan tiket kereta api memanfaatkan KAI Access. “Kami mengimbau pembatalan dilakukan menggunakan aplikasi KAI Access. Bea tiket akan dikembalikan 100 persen,” tandasnya.

Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mulai melonggarkan umum, masih belum diketahui kapan pihak KAI akan kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh. Untuk sementara ini pembahasan telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. “Saat ini masih dalam proses pembahasan,” ucap Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Jika nantinya beroperasi, maka Ditjen Perkeretaapian akan mengeluarkan surat edaran berisi ketentuan operasional KA jarak jauh agar aman dari penyebaran Covid-19. Meski belum diumumkan kapan, protokol kesehatan tersebut dipastikan akan berlaku di stasiun dan gerbong. “Protokol kesehatan mengacu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang yang dikeluarkan gugus tugas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” tutup Joni.