Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membatasi jumlah penumpang kereta api dari dan ke daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kapasitas penumpang KA yang diperbolehkan hanya sebesar 65% dari jumlah normal.
“Pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang,” demikian bunyi pasal 9 Permenhub nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19, seperti dilansir Detik.
“Kereta api antar-kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana,” sambung peraturan tersebut.
Sedangkan untuk kereta api perkotaan pembatasannya sebesar 35% dan tiap penumpang wajib untuk menjaga jarak. “Kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari kapasitas penumpang dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana,” ujarnya.
Pembatasan pun berlaku untuk kereta lokal sebanyak 50% dari jumlah tempat duduk dan tidak diperkenankan ada penumpang yang berdiri. “Kereta api lokal, kereta api Prambanan Express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri,” katanya.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon pun berupaya menyesuaikan perjalanan kereta menuju Jakarta yang telah memberlakukan PSBB. “Kita mendukung kebijakan PSBB. Tentu kita harus sesuaikan jadwal perjalanan. Selama PSBB, kita hanya memiliki delapan perjalanan dari dan menuju Jakarta,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif.
Pembatasan perjalanan KA ini pun disesuaikan dengan jam operasional transportasi umum di Jakarta, yaitu dari pukul 06.00-18.00 WIB. “Untuk tempat duduknya tentu kita tetap menjual 50 persen dari kapasitas yang ada. Ini bertujuan untuk menjaga physical distancing antar penumpang,” bebernya.