Tenang, Ketinggalan Kereta Gara-gara Rapid Test Antigen Ternyata Masih Bisa Refund atau Reschedule

Dadan Rudiansyah, EVP Corporate Secretary KAI - bisnisnews.id
Dadan Rudiansyah, EVP Corporate Secretary KAI - bisnisnews.id

Jakarta – Pada masa libur dan (Nataru) kali ini Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa pelaksanaan orang wajib menggunakan rapid test antigen mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 mendatang. Persyaratan ini juga berlaku untuk api (KA) jarak jauh.

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah, seperti dilansir Jawapos. Dadan menambahkan, tiap calon penumpang KA wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen berstatus negatif Covid-19 yang berlaku paling lambat 3 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Sumatera diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku paling lambat 14 hari sebelum jadwal keberangkatan. “Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun,” jelasnya.

Untuk meningkatkan terhadap para calon pengguna , (KAI) pun menyediakan layanan rapid test antigen di dengan biaya Rp105.000. “Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Group,” kata Dadan. Untuk tahap awal, layanan itu tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Sayangnya, masih banyak penumpang yang belum tahu mengenai perubahan aturan tersebut. Alhasil antrean rapid test antigen mengular di stasiun dan banyak penumpang yang ketinggalan kereta. PT KAI sendiri menegaskan bahwa penumpang yang ketinggalan kereta karena melakukan rapid test antigen di stasiun tidak perlu khawatir, karena KAI memperbolehkan penumpang untuk melakukan reschedule (penjadwalan ulang) atau refund (pengembalian uang ).

Akan tetapi, kebijakan refund dan reschedule tiket ini hanya berlaku khusus untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga 6 Januari 2020. “Misalnya, mereka (penumpang) tertinggal kereta karena datang rapid (test antigen) berbarengan di hari yang sama dengan perjalanannya, itu melakukan pembatalan masih boleh. Mereka bisa reschedule atau refund atau pengembalian tiket,” ucap Kahumas Daop I KAI Jakarta, Eva Chairunisa.

Reschedule tiket tersebut katanya dapat dilakukan sampai 3 bulan ke depan. “Bisa 3 bulan ke depan untuk reschedule-nya. Reschedule itu ganti tanggal. Jadi kalau mau diundur perjalanannya satu bulan lagi juga bisa,” tandasnya.