Jakarta – Pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa pelaksanaan perjalanan orang wajib menggunakan rapid test antigen mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 mendatang. Persyaratan ini juga berlaku untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh.
“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah, seperti dilansir Jawapos. Dadan menambahkan, tiap calon penumpang KA wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen berstatus negatif Covid-19 yang berlaku paling lambat 3 hari sebelum jadwal keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Sumatera diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku paling lambat 14 hari sebelum jadwal keberangkatan. “Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun,” jelasnya.
Untuk meningkatkan layanan terhadap para calon pengguna jasa, PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan biaya Rp105.000. “Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Group,” kata Dadan. Untuk tahap awal, layanan itu tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Sayangnya, masih banyak penumpang yang belum tahu mengenai perubahan aturan tersebut. Alhasil antrean rapid test antigen mengular di stasiun dan banyak penumpang yang ketinggalan kereta. PT KAI sendiri menegaskan bahwa penumpang yang ketinggalan kereta karena melakukan rapid test antigen di stasiun tidak perlu khawatir, karena KAI memperbolehkan penumpang untuk melakukan reschedule (penjadwalan ulang) atau refund (pengembalian uang tiket).
Akan tetapi, kebijakan refund dan reschedule tiket ini hanya berlaku khusus untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga 6 Januari 2020. “Misalnya, mereka (penumpang) tertinggal kereta karena datang rapid (test antigen) berbarengan di hari yang sama dengan perjalanannya, itu melakukan pembatalan masih boleh. Mereka bisa reschedule atau refund atau pengembalian tiket,” ucap Kahumas Daop I KAI Jakarta, Eva Chairunisa.
Reschedule tiket tersebut katanya dapat dilakukan sampai 3 bulan ke depan. “Bisa 3 bulan ke depan untuk reschedule-nya. Reschedule itu ganti tanggal. Jadi kalau mau diundur perjalanannya satu bulan lagi juga bisa,” tandasnya.