12 Juni 2020, Kereta Api Reguler Kembali Beroperasi

Zulfikri, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan - ekonomi.inilah.com
Zulfikri, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan - ekonomi.inilah.com

– Setelah memasuki fase new normal. mulai melonggarkan akses di Indonesia. Kini giliran api reguler antarkota dan perkotaan yang akan kembali diizinkan pada tanggal 12 Juni 2020 mendatang.

Dirjen Perkeretaapian (Kemenhub) Zulfikri mengungkapkan bahwa pembukaan operasional KA reguler akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan protokol . Sementara itu, masa operasional luar biasa (KLB) selesai pada Kamis (11/6) besok.

“Pengoperasian kereta reguler secara bertahap untuk memenuhi protokol kesehatan dan juga kapasitas angkut yang secara bertahap akan kita tingkatkan, ada tiga fase sebenarnya kita lakukan dalam rangka memasuki kehidupan baru untuk menjadi perhatian, pertama yang sudah kita lakukan kemarin KLB yang tanggal 12 Mei sampai dengan ini juga masih kita lakukan operasi KLB sampai hari Kamis,” ungkap Zulfikri, Selasa (9/6), seperti dilansir Detik.

“Mulai Jumat kita masuk fase bersyarat. Ini akan kita lakukan pengoperasian kereta api reguler pada 12 Juni 2020,” sambung Zulfikri. Adapun kapasitas untuk kereta reguler berjumlah 70%. Zulfikri juga mengimbau para penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai , jaga jarak, dan cuci tangan atau memakai hand sanitizer.

“Dalam rangka meningkatkan ke 70%, khususnya nanti mulai awal yang kita sampaikan tadi tanggal 12 Juni, ada hal-hal yang sebenarnya selama ini juga terkait dengan protokol khusus sudah kita lakukan penekanan khusus, sebagai contoh persyaratan untuk penumpang menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak,” papar Zulfikri. “Untuk kereta antar kota menggunakan face shield. Karena nanti ada penumpang duduk berdampingan dan dianjurkan menggunakan jaket atau baju lengan panjang,” imbuh Zulfikri.

Walau demikian, pengoperasian kembali kereta api reguler nantinya tak akan dilakukan secara serentak. Pihak Ditjen Perkeretaapian masih memerhatikan wilayah yang hingga kini menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kita akan lihat mana-mana kereta api yang bisa kita layani, karena di dalam pengaturan ini pengoperasiannya masih memperhatikan juga pemberlakuan PSBB di masing-masing wilayah, jadi kita harus lihat lagi jam-jam untuk operasi kereta api reguler karena kita juga tidak akan bisa semua operasikan, karena masih menerapkan PSBB,” terang Zulfikri.