Jakarta – Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menandatangani kontrak penyelenggaraan subsidi angkutan kereta api perintis untuk tahun 2020 ini senilai Rp159 miliar. Setidaknya terdapat 5 KA perintis yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga tiket sangat murah, mulai Rp1.000.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa subsidi angkutan KA sangat penting untuk masyarakat Indonesia lantaran masih adanya disparitas kemampuan ekonomi di setiap daerah. “Angkutan kereta api juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetapi memang masih diperlukan subsidi untuk beberapa keretanya. Tapi ke depannya angkutan massal ini akan sangat mendominasi di kota-kota,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/1), seperti dilansir Beritasatu.
Berikut ini daftar KA perintis yang memperoleh subsidi tahun 2020:
- KA Cut Meutia rute Krueng Mane – Krueng Geukeuh (11,3 km), tarif: Rp1.000.
- KA Lembah Anai rute Kayutanam – BIM (52,9 km), tarif: Rp3.000.
- KA Minangkabau Ekspres rute BIM – Padang (23 km), tarif: Rp5.000 – Rp10.000.
- KA Batara Kresna rute Purwosari – Wonogiri (36,6 km), tarif: Rp4.000.
- LRT Sumatera Selatan rute Bandara SMB II – DJKA (22,9 km), tarif: Rp2.000 – Rp10.000.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Danto Restyawan menjelaskan bahwa KA perintis diprioritaskan untuk daerah-daerah yang masih baru. Selain itu juga untuk membuka akses daerah yang memakai angkutan kereta api. “Sehingga memudahkan masyarakat untuk beraktivitas dan meningkatkan perekonomian daerah yang dilalui oleh KA Perintis,” tuturnya.
Budi menambahkan, ke depannya kereta-kereta perintis yang kini masih disubsidi dapat ditingkatkan statusnya menjadi KA komersial seiring dengan semakin diminatinya kereta api tersebut oleh masyarakat. “Ini sejalan dengan visi misi Kementerian Perhubungan yaitu mewujudkan konektivitas antar wilayah di Indonesia,” papar Budi.
Dengan ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan subsidi angkutan KA perintis tahun anggaran 2020 antara Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dengan KAI maka KAI berkewajiban menyelenggarakan pelayanan angkutan perintis tahun anggaran 2020 sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan KA.
“Jangka waktu penyelenggaraan kontrak subsidi angkutan kereta api perintis tahun 2020 terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020,” tutup Danto.