Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh Masih Pakai Rapid Test Antibodi

Kuswardoyo, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung - jabar.tribunnews.com
Kuswardoyo, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung - jabar.tribunnews.com

Bandung – PT Api Indonesia (Persero) saat ini masih menunggu kebijakan terkait penggunaan antigen sebagai persyaratan calon untuk naik jarak jauh. Namun demikian, sampai sejauh ini KAI masih mengacu pada aturan lama yang hanya mewajibkan calon penumpang KA jarak jauh untuk memiliki surat hasil rapid test antibodi berstatus non reaktif, bukan rapid test antigen.

“Terkait kebijakan Swab Antigen, kami sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Kuswardoyo, di Bandung, Kamis (17/12), seperti dilansir Tempo.

Seperti diketahui, beberapa daerah kini mulai mewajibkan penumpang untuk mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen. Pihak KAI sendiri mengungkapkan bahwa penggunaan rapid test antibodi masih mengacu pada sejumlah beleid yang sudah diundangkan sebelumnya, misalnya saja Surat Edaran 14 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni 2020, dan Surat Edaran 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

“Masih diberlakukan 14 hari sejak diterbitkannya hasil dari rapid tes tersebut,” ucap Kuswardoyo. Di wilayah KAI Daop 2 Bandung contohnya, pemeriksaan rapid test antibodi tersedia di 2 , yaitu Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong.

Sementara itu Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menambahkan, calon penumpang sementara ini juga dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki Tes PCR dan atau Rapid Test Antibodi.

Selain itu, tiap penumpang kereta jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam , penumpang diharuskan memakai face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

“PT KAI tetap memberlakukan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun dalam perjalanan. Kapasitas penumpang yang di izinkan masih tetap seperti aturan yang berlaku. Kami masih membatasi hanya 70 persen dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia,” tandasnya.