
JAKARTA – Perjalanan menggunakan kereta api akan semakin cepat. Pasalnya, Kementerian Perhubungan berencana meningkatkan kecepatan angkutan transportasi darat tersebut hingga 160 km per jam. Untuk mewujudkan rencana ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dikabarkan sudah menandatangani nota kesepahaman alias MoU dengan Malaysia.
“PT KAI sudah ber-MoU dengan Malaysia, bagaimana untuk mencapai kecepatan 160 km per jam, itu yang dilakukan,” kata Direktur Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, dilansir dari Kompas. “Untuk menambah kecepatan laju kereta api bukanlah hal yang sulit. Hanya saja dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ballast-nya harus dicuci, relnya, ada mesin yang harus dibeli untuk mempercepat proses tersebut sehingga kecepatan bisa 160 km per jam.”
Sebenarnya, kecepatan kereta api baru saja ditambah dengan adanya Grafik Perjalanan Kereta Api alias GAPEKA 2023. Jika sebelumnya kereta api dapat melaju dengan kecepatan maksimal 80 km per jam, berdasarkan GAPEKA terbaru, saat ini laju kereta api sudah bisa menempuh kecepatan hingga 120 km per jam, sehingga waktu jeda antara palang kereta tertutup dengan kedatangan kereta semakin sempit.
“Artinya, kereta sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang. Belum lagi saat ini sudah double track, bahkan double-double track. Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Jadi, kita harus lebih waspada dengan perlintasan,” sambung Risal. “Di Jakarta, posisi tiga menit sekali ada kereta api, sebetulnya pintu (perlintasan sebidang) itu tidak terbuka karena semakin sering kereta lewat dengan double-double track.”
Seiring dengan akan semakin cepatnya laju kereta api, Risal menambahkan bahwa keberadaan perlintasan sebidang juga harus dikurangi. Pasalnya, semakin cepat kereta melaju, maka semakin tinggi intensitas kereta dan semakin sering perlintasan sebidang ditutup. Potensi terjadinya kecelakaan juga bisa semakin berisiko di perlintasan sebidang. “Kecepatan akan terus bertambah, artinya kita tidak bisa main-main lagi dengan perlintasan sebidang. Kita berbicara bagaimana atasi perlintasan sebidang, termasuk soal pembiayaan,” tandas Risal.
Menurut data Kementerian Perhubungan, dilansir dari Republika, sebanyak 1.142 kecelakaan kereta terjadi di perlintasan sebidang pada kurun waktu 2019 hingga 2022. Meski demikian, Kementerian Perhubungan mengklaim angka kecelakaan terus mengalami penurunan. Pasalnya, jumlah perlintasan sebidang pun terus turun, dari 5.685 perlintasan pada 2016 menjadi 4.194 perlintasan di seluruh wilayah.
Leave a Reply