
JAKARTA – Meski belum resmi beroperasi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC. Pasalnya, kereta ini memiliki dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya.
“Penetapan ini dilakukan mengingat kereta cepat memiliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya,” terang General Manager Corporate Secretary KCIC (Kereta Cepat Indonesia China), Eva Chairunisa, dilansir dari Detik Finance. “Untuk itu, diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern pertama di Indonesia.”
Dengan ditetapkannya sebagai Objek Vital Nasional, maka proses pengamanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan Objek Vital Nasional. “Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa,” sambung Eva.
Proses penetapan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagai Objek Vital Nasional tersebut sebenarnya sudah dipersiapkan sejak Maret 2023 lalu. Proses penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat, mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga KA Cepat sebagai salah satu aset negara,” imbuh Eva. “Masyarakat diharapkan menjaga keberlangsungan KA Cepat dengan tidak melakukan vandalisme dan melaporkan secara proaktif jika mengetahui ada yang berpotensi mengganggu keamanan di sekitar area operasional KA Cepat.”
Sebelumnya, pada Februari 2023 lalu, MRT Jakarta sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian, yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. Dengan keputusan ini, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik merupakan Objek Vital Nasional,” papar Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi, saat itu. “Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya terhadap peran MRT Jakarta.”
Leave a Reply