
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akhirnya membuka kembali perjalanan kereta api jarak jauh mulai tanggal 12 Mei hingga 31 Mei 2020. Kereta api luar biasa (KLB) ini akan melayani tiga rute pulang pergi, yakni Stasiun Gambir-Surabaya Pasarturi PP lintas utara, Stasiun Gambir-Surabaya Pasarturi PP lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi PP.
“Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujar Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus, dilansir CNN Indonesia. “Tiket dijual mulai 11 Mei 2020, di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.”
Untuk rute Gambir-Surabaya Pasarturi PP (lintas utara), terdiri dari 4 KA eksekutif dan 4 KA ekonomi dengan kapasitas tempat duduk 264 atau 50 persen dari total tempat duduk. Rute ini menaikkan dan menurunkan penumpang di stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauhnya untuk eksekutif Rp750 ribu dan ekonomi Rp400 ribu.
Kemudian, untuk rute Gambir-Surabaya Pasarturi PP (lintas selatan), senada dengan lintas utara, yakni mengoperasikan dari 4 KA eksekutif dan 4 KA ekonomi dengan kapasitas tempat duduk 264 atau 50 persen dari total tempat duduk. Rute ini berhenti di Stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi, dengan harga tiket eksekutif Rp750 ribu dan ekonomi Rp450 ribu.
Sementara, untuk rute Bandung-Surabaya Pasarturi PP, terdiri dari 3 KA eksekutif dan 3 KA ekonomi, dengan jumlah tempat duduk yang dijual sebanyak 198 seat atau 50 persen dari total kapasitas. Perjalanan ini berhenti di Stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi, dengan harga tiket jarak terjauhnya untuk kelas eksekutif Rp 630 ribu dan ekonomi Rp440 ribu.
Jika ingin bepergian, calon penumpang harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain menyertakan hasil tes yang menyatakan bebas COVID-19, menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, serta membawa tiket, identitas asli, dan Surat Izin dari Satgas COVID-19. Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%.