KA Bandara Soetta & Kualanamu Berhenti Beroperasi Selama Larangan Mudik

Anggoro Triwibowo, Direktur Utama PT Railink - www.railink.co.id
Anggoro Triwibowo, Direktur Utama PT Railink - www.railink.co.id

Jakarta selaku operator di Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara operasional KA dan KA Bandara Kualanamu Medan di masa larangan Lebaran, yakni mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di samping itu juga sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“PT Railink akan berhenti beroperasi sementara mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid- 19 dan mendukung penerapan peraturan tentang Larangan Mudik 2021,” ucap Plt Direktur Utama PT Railink, Anggoro Triwibowo, Senin (3/5), seperti dilansir Liputan6.

Sedangkan untuk para yang sudah terlanjur membeli bisa melakukan pengembalian tiket (refund) 100 persen di luar bea pemesanan. Untuk melakukan refund tiket bisa dilakukan dengan menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi melalui email [email protected]. “KAI Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan KAI Bandara Kualanamu, Medan akan beroperasi normal kembali pada tanggal 18 Mei 2021,” jelasnya.

dapat memperoleh terbaru mengenai KAI Bandara melalui website resmi Railink di www.railink.co.id, atau di sosial media Railink Instagram: @kabandara, Facebook: @KABandaraRailink, Twitter: @RailinkARS.

Sementara itu, sehubungan dengan arus kendaraan darat, baik pribadi maupun umum, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerbitkan keputusan gubernur terkait SOP surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Adapun untuk pembuatan SIKM bisa dilakukan secara daring.

“Jadi, pemohon SIKM mengajukan melalui Jakevo secara daring, yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP Kelurahan, setelah diproses datanya terverifikasi dengan baik, itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat,” tandas Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo.