PT KAI Larang Anak di Bawah Usia 12 Tahun Naik Kereta Api Jarak Jauh

Eva Chairunisa, Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta - www.genpi.co
Eva Chairunisa, Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta - www.genpi.co

Jakarta – PT Api Indonesia (Persero) memutuskan untuk melarang anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik jarak jauh. Peraturan tersebut diberlakukan sejak tanggal 29 Juli 2021 lalu, seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat Level 4 di Jawa dan Bali.

Menurut Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunnisa, peraturan tersebut sengaja diberlakukan untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19 pada anak-anak dan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. “Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada KA Jarak Jauh baik dari Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat,” ujar Eva, Jumat (30/7), seperti dilansir Sindonews.

Akan tetapi, aturan tersebut dikecualikan bagi calon penumpang KA umur di bawah 12 tahun yang ingin melakukan perjalanan kereta api dalam kondisi mendesak. Perjalanan mendesak tersebut harus disertai surat keterangan dari pemerintah setempat seperti lurah/RW/RT, rumah sakit, sekolah, atau sebagainya.

Eva mencontohkan alasan mendesak yang dimaksud seperti saat anak harus mengikuti olimpiade ke luar kota atau bahkan menjalani pengobatan di luar kota. “Harus ada surat pengantar dari dokter,” beber Eva. Selain itu, calon penumpang KA jarak jauh juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diterapkan oleh KAI, misalnya menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2×24 jam atau antigen yang berlaku 1×24 jam sejak pengambilan sampel.

Calon KAJJ (kereta api jarak jauh) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama. Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib disertai bukti berupa surat keterangan dari dokter spesialis dan menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif, baik RT PCR yang berlaku 2×24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam sejak pengambilan sampel.

Selain itu, calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak wajib melakukan test RT-PCR atau antigen. Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 tahun dengan kebutuhan mendesak juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.