Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat belum lama ini memperpanjang jalur perlintasan kereta api (KA) Minangkabau Ekspres atau Mineks dari Stasiun Pulau Aie ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) per tanggal 10 Februari 2021 lalu. Dengan demikian, jadwal dan tarif perjalanan KA Mineks pun mengalami perubahan.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI Divre II Sumbar Ujang Rusen Permana, penambahan jalur KA Minangkabau Ekspres dilakukan karena pihaknya ingin menawarkan keindahan dan pesona wisata alam bagi masyarakat luas. “Kami membuka 12 perjalanan pulang pergi KA Minangkabau Ekspres dari BIM langsung ke Stasiun Pulau Aie. Untuk tarifnya dari Pulau Aie ke BIM itu Rp10 ribu, namun jika tidak sampai di rute itu tarifnya hanya Rp5 ribu,” kata Ujang, seperti dilansir Padangkita.
Dengan menumpang KA Mineks, para penumpang dapat menikmati keindahan arsitektur bangunan lawas di Kota Tua. Lokasi bersejarah tersebut juga bisa jadi titik awal untuk ke berbagai tempat ikonik lain di Kota Padang, seperti Jembatan Siti Nurbaya, Gunung Padang, Pantai Air Manis (Malin Kundang), dan Pantai Padang. “Karena Sumbar ini terkenal akan keindahan alamnya dan wisatanya, seperti Kota Tua, Pantai Air Manis dan sejumlah pulau-pulau,” tuturnya.
Adapun pemesanan tiket KA Minangkabau Ekspres dapat dilayani lewat aplikasi KAI Access yang dapat diunduh di smartphone. Pemesanan tiket KA Mineks secara online via KAI Access bisa dilakukan dalam waktu 7 hari sebelum jadwal keberangkatan. Sementara itu, untuk pembelian tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum keberangkatan. Tarif tiket KA Minangkabau Ekspres dipatok Rp10 ribu untuk rute BIM-Pulau Aie atau sebaliknya, dan Rp5 ribu untuk relasi Pulau Aie-Duku.
KA Minangkabau Ekspres rute Pulau Aie-BIM beroperasi dengan jadwal mulai pukul 06.15 WIB – 07.17 WIB, kemudian 08.45 WIB – 09.45 WIB, 11.10 WIB – 12.10 WIB, 13.25 WIB – 14.23 WIB, 16.00 WIB – 16.59 WIB, dan terakhir jam 18.25 WIB – 19.30 WIB. Sedangkan untuk relasi BIM-Pulau Aie beroperasi mulai pukul 07.30 WIB – 08.36 WIB, 09.55 WIB – 10.55 WIB, 12.20 WIB – 13.17 WIB, 14.40 WIB – 15.40 WIB, 17.10 WIB – 18.08 WIB, dan 19.45 WIB – 20.43 WIB.