Berlaku 1 Januari 2022, Ini Ketentuan Terbaru Pembatalan Tiket Kereta Api

Tiket Kereta Api - jogja.tribunnews.com
Tiket Kereta Api - jogja.tribunnews.com

JAKARTA – Informasi penting bagi masyarakat yang hendak melakukan refund atau pengembalian bea dengan metode tunai di loket . Mulai tanggal 1 Januari 2022, pembatalan tiket KA atau refund yang diproses di aplikasi KAI Access atau di loket stasiun dengan metode tunai, dananya akan dicarikan pada hari ke-30.

“Mulai 1 Januari 2022, pembatalan tiket KA atau refund yang diproses di KAI Access atau di loket stasiun dengan metode tunai, maka dananya akan dicairkan pada hari ke-30,” tulis PT Kereta Api Indonesia () dalam akun Instagram resminya. “Batas pengambilannya adalah maksimal 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal proses pembatalan tiket dilakukan ya, #SahabatKAI.”

Sebelumnya, PT KAI melakukan perubahan jangka waktu batas pengembalian bea tiket. Bagi calon yang tidak memenuhi persyaratan naik kereta api, dapat melakukan pembatalan paling lambat H+3 dari keberangkatan yang tertera di tiket. Proses pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WA KAI121 (0811 1211 1121). Pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan), di loket stasiun secara tunai. Untuk WA KAI121, proses transfer 14 hari.

Sementara itu, perubahan jangka waktu jika kereta api dibatalkan oleh perusahaan, untuk kereta antarkota, proses pembatalan dilakukan paling lambat H+14, bisa di loket stasiun atau lewat WA KAI121. Pengembalian bea juga 100 persen (di luar bea pesan), di loket stasiun secara tunai. Untuk lewat WA KAI121, proses transfer 14 hari. “Pembatalan juga bisa dilakukan lewat KAI Access, paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan. Pengembalian bea 100 persen(di luar bea pesan), dengan proses transfer 14 hari,” sambung PT KAI.

Perlu diketahui, menyambut libur 2021 dan 2022, PT KAI memberlakukan sejumlah persyaratan untuk naik kereta api. Untuk kereta antar-kota, pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah lengkap, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*