JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembatalan tiket perjalanan kereta api karena tidak lolos screening Covid-19. Saat ini, calon penumpang yang tidak lolos screening Covid-19, dapat membatalkan tiket paling lambat H+45 dari tanggal keberangkatan kereta api yang tertera di tiket, dengan pengembalian penuh 100 persen (di luar bea pesan).
“Sebelumnya, Railmin mau minta maaf dulu ke #SahabatKAI atas respon yang belum sesuai harapan di layanan pembatalan, melalui WhatsApp Contact Center KAI121,” tulis PT KAI dalam akun Instagram resminya. “Saat ini, layanan pembatalan tiket yang diakibatkan penumpang tidak lolos skrining Covid-19 (cancel rejected), dilakukan melalui channel tersebut untuk mengurangi risiko penularan.”
Pembatalan dilakukan melalui WhatsApp Contact Center KAI121 di nomor 0811-1211-1121. Calon penumpang juga diharapkan menyiapkan dokumen pendukung seperti kode booking, foto identitas, dan hasil skrining Covid-19 dengan hasil reaktif/positif. Pengembalian penuh 100 persen (di luar bea pesan) dan pengembalian bea dengan skema transfer 1 x 24 jam dari tanggal proses pembatalan.
Saat ini, syarat naik kereta api jarak jauh masih sama seperti sebelumnya. Hingga artikel ini dirilis, mengutip website resmi PT KAI, syarat naik kereta api tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021. Peraturan itu kembali menjadi acuan syarat naik kereta api sejak 3 Januari 2022 lalu atau setelah periode Natal dan Tahun Baru selesai. PT KAI akan tetap memberlakukan persyaratan bagi penumpang sesuai dengan SE tersebut sampai terbit peraturan baru penggantinya.
Syarat naik kereta api jarak jauh antara lain penumpang usia di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika penumpang belum dapat divaksinasi karena alasan medis, harus menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti surat vaksin. Selain itu, penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Leave a Reply