Penumpang Kereta yang Gagal Tunjukkan Hasil Rapid Tes & PCR Kini Hanya Dapat Refund 75%

Krisbiyantoro, Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang - regional.kompas.com
Krisbiyantoro, Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang - regional.kompas.com

Jakarta – Mulai tanggal 27 Januari 2022, PT Api Indonesia (KAI) menetapkan regulasi baru untuk calon yang tak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen ketika hendak melakukan boarding sebelum keberangkatan KA. Seperti diketahui, sampai sekarang hasil rapid test antigen masih menjadi salah satu persyaratan untuk naik kereta api jarak jauh.

Namun, mulai 27 Januari 2022, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19, maka bisa mengajukan pembatalan atau refund dana yang dikenai sebesar 25%. Dengan demikian, uang tiket yang dikembalikan hanya 75%. Calon penumpang bisa mengajukan pengembalian atau refund maksimal 30 menit sebelum jam keberangkatan kereta api. Namun, jika sudah memasuki waktu kurang 30 menit dari jam keberangkatan kereta, maka tiket tidak dapat direfund.

“Jika sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen kepada petugas saat melakukan boarding di , maka saat melakukan pembatalan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Terhitung mulai 27 Januari ini, bea tiket akan dikembalikan hanya 75% saja,” jelas Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, seperti dilansir dari Ayosemarang.

Pembatalan tiket karena tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen ini hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan. Pengembalian biaya tiket dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ketentuan 30-45 hari usai melakukan pembatalan.

Ketika dikonfirmasi, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan bahwa saat ini ada perubahan ketentuan mengenai pengembalian biaya tiket. “Kebijakan ini ditetapkan karena masyarakat sudah cukup tersosialisasi terkait syarat naik KA jarak jauh yang harus menyertakan hasil test screening Covid-19, di mana hal tersebut sudah diberlakukan sejak Juli 2020,” ungkap Joni.

PT KAI memastikan bahwa hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh melakukan dengan kereta api sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal ini juga dilakukan demi mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“Perhatikan kembali syarat-syarat terbaru naik kereta api sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. KAI berharap agar para pelanggan dapat disiplin menerapkan protokol demi menciptakan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tandasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*