
Sempat tertunda selama dua bulan sejak groundbreaking yang dilakukan Presiden Joko Widodo, megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung akhirnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin atau konsesi penyelenggaraan megaproyek tersebut kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
Penandatanganan konsesi megaproyek kereta cepat tersebut dilakukan Rabu (16/3) malam di Kantor Kemenhub. Direktur KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwi Atmoko, menandatangani perjanjian konsesi disaksikan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kemenhub, khususnya Menteri Perhubungan dan Dirjen Perkeretaapian, atas disetujuinya kesepakatan utama dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak,” ungkap Hanggoro. “Dengan berjalannya pembangunan kereta cepat, akan membuka banyak lapangan pekerjaan yang bisa dimanfaatkan tenaga kerja Indonesia.”
Ditambahkannya, sesuai kesepakatan dan janji Kemenhub, izin usaha dan izin pembangunan kereta cepat akan segera diterbitkan. “Jika KCIC sudah mendapatkan izin usaha dan izin pembangunan, maka pembangunan akan dipercepat sehingga target operasi pada 2019 bisa terwujud,” sambung Hanggoro.
Di sisi lain, Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa mudah-mudahan izin usaha dan pembangunan bisa segera diterbitkan. “Tetapi, pemerintah tidak mengeluarkan APBN sama sekali dan tidak memberikan jaminan apa pun, baik jaminan keuangan maupun jaminan garansi,” tegasnya.
Menurut Hermanto Dwi Atmoko, izin usaha bisa dikeluarkan pada Kamis (17/3). Sementara, izin pembangunan direncanakan paling lambat Jumat (18/3). “Dua izin itu untuk rincian pembangunan sepanjang lima kilometer yang sudah diajukan KCIC,” jelasnya.