Malang – Jumat, 6 Desember 2013 sebanyak 14 pengacara dari 11 kantor hukum bertemu dengan korban penggusuran di sekitar Stasiun Kota Lama, Malang.
Sejumlah pengacara ini telah mendapatkan kuasaa dari ke 14 korban penggusuran.
Para pengacara dan korban penggusuran ini sempat melakukan pembicaraan di eks rumah dinas PT KAI di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang.
Setelah berbincang para pengacara ini menegaskan akan membela para korban penggusuran ini.
“Kami berangkat dari keprihatinan, karena penggusuran ini mengabaikan lembaga peradilan. Kami menilai penggusuran ini perbuatan melawa hukum,” ujar salah satu pengacara, Gunadi Handoko.
Para pengacara ini juga melihat empat rumah yang telah digusur oleh PT KAI. Selain itu para pengacara ini juga melihat ke 18 rumah yang nantinya juga akan digusur.
Gunadi mengungkapkan ke 14 korban penggusuran telah memberikan kuasanya. Sedangkan empat lainnya akan menyusul memberikan kuasa.
“Yang empat masih dalam proses. Ke depan ada 22 keluarga yang akan kami bela,” tambah Handoko.
Langkah awal dari penyelesaian masalah ini, para pengacara mengajukan somasi ke pihak PT KAI serta lurah setempat. PT KAI diminta untuk colling down menunggu keputusan dari pengadilan. Lurah juga disomasi karena selama proses ini tidak membela warga.
“Sebagai pejabat dia seharusnya mengayomi warganya. Tapi realitas di lapangan, lurah justru membela PT KAI,” ujar Handoko.
Sedangkan langkah hukum lebih jauh, Gunadi Handoko dkk akan melakukan pembahasan khusus.
Tindakan yang mungkin dilakukan adalah melapor ke pihak kepolisisan, menggugat ke pengadilan atau melakukan class action. Pengacara ini menjelaskan bahwa PT KAI telah melakukan tindakan melawan hukum karena melakukan penggusuran tanpa adanya penetapan dari pengadilan. Terhadap empat rumah yang telah digusur pihaknya akan melakukan gugatan perdata maupun pidana kepada PT KAI.