Jakarta – PT Kereta Api Indonesia akan menindak tegas para penumpang yang melanggar larangan merokok di dalam kereta. Para penumpang tersebut akan diberi sanksi mulai dari peringatan hingga diturunkan langsung dari atas kereta api.
Kepala Humas PT KAI Pusat, Sugeng Priyono kepada Antara, pihaknya tidak melarang seseorang untuk tidak merokok. Mereka hanya melarang penumpang untuk tidak merokok di dalam kereta api.
“KAI tidak melarang orang merokok, tetapi jika ketahuan merokok di dalam kereta api, pertama diingatkan, jika tetap membandel akan diturunkan,”ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa penumpang yang melanggar larangan merokok di dalam kereta api adalah penumpang yang tidak layak diberangkatkan.
Seperti halnya penumpang pesawat yang menghidupkan handphone di dalam pesawat. Penumpang tersebut juga tidak layak diberangkatkan.
“Sama seperti penumpang pesawat terbang yang menghidupkan telepon genggamnya juga tidak memenuhi syarat, sehingga diturunkan dari pesawat,” jelas Sugeng
Larangan merokok ini diterapkan unuk memberikan kenyamanan kepada penumpang lain.
Pelayanan KAI untuk arus mudik kali ini meningkat dari tahun kemarin. Selain larangan merokok, setiap kereta api telah dilengkapi dengan AC termasuk pula kereta ekonomi.
Tiket kereta api juga telah dapat dipesan sejak 90hari sebelum hari keberangkatan.
Dengan adanya pelayanan dari KAI ini diharapkan dapat memberikan kenyaman bagi para penumpang. Setelah adanya larangan merokok juga muncul lagi larangan para pedagang asongan masuk ke dalam gerbong kereta di semua stasiun.