Kereta Api Penumpang Juga Setop Operasi Hingga 31 Mei 2020

Zulfikri, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan - ekonomi.inilah.com
Zulfikri, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan - ekonomi.inilah.com

Bandar Lampung – Selain angkutan udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga melarang operasional seluruh kereta api sejak periode 25 April – 30 Mei 2020. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran (Covid-19) di Indonesia.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri menjelaskan, operasional kereta api yang dihentikan salah satunya adalah kereta antarkota. “Antarkota kami batalkan mulai 24 April sampai 31 Mei 2020. Tiket dipesan wajib dikembalikan 100 persen,” beber Zulfikri di Jakarta, Kamis (23/4), seperti dilansir Suara.

Kemudian kereta api perkotaan yang beroperasi keluar-masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga bakal disetop operasionalnya. “Ada KA lokal dibatalkan Sukabumi. Wilayah lain di akan disesuaikan dengan PBSS. beroperasi sesuai PSBB,” terangnya. Meski demikian, kereta masih akan beroperasi selama masa larangan ini.

Manager Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Sapto Hartono menambahkan, pada Jumat (24/4) kemarin pihaknya terakhir mengoperasikan KA Rajabasa pukul 09.30 WIB menuju Kertapati dan KA Kuala Stabas jam 06.30 WIB dan 13.30 WIB ke Baturaja.

Sebelumnya, KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah membatalkan KA Sriwijaya jurusan Tanjungkarang-Kertapati dan KA Kuala Stabas Tanjungkarang-Baturaja. “PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberhentikan operasional perjalanan semua KA penumpang mulai Sabtu, 25 April 2020 hingga 30 Mei 2020 mendatang,” jelasnya.

Penghentian perjalanan seluruh kereta api penumpang ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020, tentang larangan mudik Lebaran dan pengendalian selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus korona, dan kebijakan ini pun sesuai dengan arahan dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah,” ungkapnya.

Bagi para penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket pun bisa mengajukan pembatalan (refund) bea tiket 100% pada pihak KAI. “Bagi calon penumpang yang sudah melakukan pemesanan tiket KA Rajabasa maupun KA Kuala Stabas bisa melakukan pembatalan melalui KAI Access, jadi tidak perlu datang ke . Pengembalian bea pembatalan akan diterima secara penuh 100 persen,” tutupnya.