KAI Daop 8 Surabaya Sediakan Layanan Lost and Found di Stasiun

Arif Luqman, Manajer Humas Daop 8 Surabaya - memorandum.co.id
Arif Luqman, Manajer Humas Daop 8 Surabaya - memorandum.co.id

(Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyediakan lost and found untuk para kereta api. Lost and found sendiri adalah fasilitas berupa kemudahan bagi yang kehilangan atau tertinggal ketika dalam dengan KA atau berada di lingkungan .

Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, penambahan layanan tersebut adalah upaya Daop 8 Surabaya dalam memberi terbaik bagi para pengguna jasa. Pasalnya, KAI bukan hanya berperan sebagai layanan pengangkutan orang atau barang supaya selamat, aman, dan nyaman sampai tujuan.

Para pelanggan KA yang merasa kehilangan barang, baik di dalam kereta atau di sekitar lingkungan stasiun, bisa melaporkan barang yang hilang tersebut pada kondektur yang sedang berdinas dalam kereta api. Di samping itu, pelanggan juga bisa melaporkannya ke petugas pengamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang tengah berdinas di stasiun, atau dapat melapor lewat Contact Center KAI 121.

“Setelah menerima laporan dari pelanggan, selanjutnya petugas KAI akan melakukan pencarian barang tersebut. Apabila barang tersebut dapat ditemukan saat itu juga, akan langsung diserahkan kembali kepada pelapor,” ujar Luqman, Selasa (8/2), seperti dilansir Jatimnet. “Dan jika barang belum bisa ditemukan, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait progres penanganan barang hilang tersebut,” imbuhnya.

Tetapi, jika barang pelanggan sudah ditemukan oleh pihak KAI, pelanggan bisa mengambil barang tersebut di Pos Pengamanan wilayah Daop 8 yang tersedia di Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Surabaya , dan Stasiun Malang. “Pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas untuk dilakukan verifikasi kebenaran dan validitas kepemilikan barang,” jelas Luqman.

Terkait penemuan barang di dalam KA atau lingkungan stasiun, PT KAI akan langsung memberi pengumuman atas penemuan barang itu lewat pengeras suara. Jika setelah diumumkan ternyata tak ada pihak yang mengambil barang, maka barang akan disimpan di Pos Pengamanan Stasiun sesuai ketentuan yang berlaku. Barang yang ditemukan nantinya akan diberi label barang temuan, serta diverifikasi, dan akan diinput dalam Database Lost and Found milik KAI.

Hal tersebut dilakukan guna mempermudah pelacakan barang hilang sesuai ciri atau spesifikasi yang dilaporkan pelanggan. “Database ini dapat diakses oleh seluruh wilayah kerja KAI, sehingga pelapor yang merasa kehilangan barang dapat melaporkan barang tersebut di seluruh stasiun,” tandasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*