Mantan Kepala Daop IV PT KAI Dituntut 1 Tahun 7 Bulan Akibat Korupsi

BANDUNG – Arif Wahyudi, Mantan Kepala Daerah Operasi IV Semarang , dituntut hukuman 1 tahun 7 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (1/8/2013). Arif dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pengadaan genset untuk PT KAI pada tahun 2009 dengan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertera dalam pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” ujar JPU Luki Afgani dalam sidang di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (1/8/2013) lalu.

Dua terdakwa lain, Julius Aritonang dan Margan Salum, juga dituntut ukuman yang sama. Ketiganya juga didenda masing-masing Rp 50 juta.

Julius dan Margan merupakan rekanan Arif dalam pengadaan genset tersebut. Ketika melakukan korupsi Arif sedang menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana PT KAI.

Saat itu, PT KAI berencana membeli 8 unit genset 500 kVa dengan anggaran dana Rp 6,9 miliar. Arif kemudian bersepakat dengan dua terdakwa yang merupakan pengusaha itu dengan mengajukan genset 500 kVa yang spesifikasinya sesuai dengan permintaan PT KAI.

Mereka mengajukan Rp 1,49 miliar per unit. Karena tak sesuai dengan anggaran dana yang ditetapkan, PT KAI hanya bisa membeli 5 unit genset. Harga 5 unit genset tersebut lebih mahal Rp 2,1 miliar dari harga sebenarnya.

Sidang terhadap 3 tersangka ini, akan dilanjutkan pada Senin (19/8/2013) mendatang dengan agenda pembelaan.

Tentang Dinar Firda Rosa 263 Articles
Peminat studi Teknik Informatika, saat ini bermukim di Malang - Jawa Timur