Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh setelah diterbitkannya aturan terbaru melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Para penumpang yang hendak naik KA jarak jauh tetap harus menyertakan dokumen persyaratan berupa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku ketika melakukan boarding. Tetapi, berdasarkan SE No. 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan rapid test kini diperpanjang jadi 14 hari. Seperti diketahui, sebelumnya hasil rapid test hanya berlaku selama 3 hari dan hasil tes PCR berlaku 7 hari.
“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku,” kata Joni VP Public Relations KAI, Sabtu (27/6), seperti dilansir Detik.
Tak cukup sampai di situ, para calon penumpang tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menginstall aplikasi Peduli Lindungi. Secara umum, seluruh penumpang kereta api harus dalam kondisi suhu, mempunyai suhu badan maksimal 37,3 derajat celsius, dan mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Sedangkan untuk penumpang yang hendak bepergian dari dan ke Provinsi DKI Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. “KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan,” jelas Joni.
PT KAI melaporkan, sejak moda transportasi kereta api dioperasikan kembali tanggal 12 Juni sampai 26 Juni 2020, jumlah penumpang yang dilayani mencapai 379.109 orang, terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. Sedangkan jumlah calon penumpang yang ditolak berangkat karena tak memenuhi persyaratan mencapai 8.287 orang.