Mau Liburan Naik Kereta Api? Simak Aturan Bagasi Berikut Ini!

Jakarta – Selain pesawat, juga memiliki khusus tentang bagasi . () memberlakukan aturan bahwa setiap penumpang hanya diizinkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kg ke dalam api.

Sedangkan untuk volume maksimum bagasi yang diizinkan adalah 100 dm3 dengan dimensi maksimal berukuran 70 cm x 48 cm x 30 cm, dan sebanyak-banyak terdiri dari 4 koli (item bagasi) yang tak akan dikenai bea tambahan.

Menurut Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto, aturan tentang bagasi ini sengaja dibuat oleh pihak KAI untuk mempertimbangkan unsur kenyamanan dan ketertiban dalam kereta api. Pasalnya kereta api sendiri merupakan sarana umum.

“Kita bayangkan, tidak kita batasi bagasi bakal mengganggu penumpang lain. Patokannya itu rak yang di atas. Tidak boleh di samping kursi karena mengganggu lalu lintas di dalam kereta. Di kolong juga tidak boleh. Kami harapkan penumpang mematuhi aturan bagasi,” jelas Suprapto, Kamis (23/3).

Lebih lanjut Suprapto mengungkapkan bahwa tiap bagasi milik penumpang nantinya diperiksa di pintu pemeriksaan boarding pass oleh petugas stasiun. “Untuk kelebihan bagasi hanya diperkenankan khusus dari 20 sampai 40 kilogram,” ujarnya.

Apabila barang bawaan penumpang melebihi 40 kg, maka penumpang akan diarahkan ke meja khusus pelayanan bagasi. Kemudian petugas meja pelayanan bagasi akan menghitung kelebihan berat bagasi. Tiap kelebihan bagasi akan dikenai biaya tambahan, sesuai berat dan kelas kereta api yang dinaiki. KAI sendiri juga memiliki kompensasi kelebihan bagasi dengan membeli tempat duduk ekstra.

Untuk KA kelas eksekutif tiap kelebihan berat bagasi akan dikenai Rp 10.000/kg. Sedangkan kelas bisnis atau ekonomi komersial dikenai Rp 6.000/kg, dan ekonomi non komersial biaya kelebihan berat bagasi adalah Rp 2.000/kg.

Apabila penumpang yang kelebihan bagasi dan tak memiliki surat bagasi, maka penumpang akan dikenai tambahan biaya sebesar Rp 50.000 per 5 kg untuk kelas eksekutif, Rp 30.000 per 5 kg untuk kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp 15.000 per 5 kg untuk kelas ekonomi non komersial.