Menaker Tanggapi Curahan Hati Anggota Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA)

JAKARTA– Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengadakan pertemuan langsung dengan perwakilan Serikat Api (SPKA) di Juanda, Jakarta Pusat, Senin (12/1). Ia  juga telah menandatangani sertifikat pendirian Serikat Pekerja (SPKA) pada kesempatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pelarangan pendirian serikat pekerja (union busting) merupakan tindakan yang termasuk pelanggaran hukum dan bisa ditindak tegas melalui hukum pidana.

“Larangan pendirian serikat pekerja itu merupakan tindakan pidana. Itu jelas dilarang karena bertentangan dengan Undang-undang soal soal Serikat Pekerja,” katanya seperti dikutip poskotanews.com.

mengungkapakan hal tersebut untuk menanggapi curahan hati beberapa orang anggota Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) terkait laporan masih adanya larangan pembentukan serikat kerja di daerah tertentu oleh .

Menurutnya, untuk menangani kasus-kasus union busting di Indonesia, pihaknya secara intensif terus bekerjasama dengan lembaga hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan itu, para tersebut mengungkapkan berbagai masalah yang dialami di PT KAI. Diantaranya yaitu adanya tiga kelompok pegawai, yaitu pegawai yang masuk kerja sebelum tahun 2009, pegawai yang masuk setelah 2009 dan pegawai eks PNS yaitu pegawai yang dipindah ke KAI dari beberapa departemen di kementerian.

Menurut mereka, ketiga kelompok itu mendapat status kerja yang berbeda-beda yakni pegawai tetap, kontrak dan outsourcing. yang didapat juga berbeda-berbeda terkait dengan kesejahteraan pekerja, termasuk masalah gaji, tunjangan, jaminan social dan pensiun.