Jakarta – Modus calo untuk mendapatkan tiket kereta api jarak jauh beragam. Salah satu modus calo adalah menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai pengganti kartu identitas. Karena adanya modus calo ini akhirnya PT KAI mengeluarkan kebijakan bahwa mulai Rabu, 14 Agustus 2013 penggunaan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai ganti kartu identitas untuk membeli tiket dilarang atau tidak diperbolehkan.
“Peraturan ini diterapkan untuk memersempit ruang gerak calo, yang selalu mencari celah untuk menjual tiket dengan meraup keuntungan,”jelas Sukendar Mulya, Kepala Huma Daop I kepada Kompas, Rabu, 14 Agustus 2013 siang.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian ini digunakan calo untuk membeli tiket selain untuk untuk ditunjukkan kepada petugas pemeriksa tiket.
Modus calo ini menurut Sukendar, “Jadi pembeli akan menggunakan tiket dan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian itu saat diperiksa petugas pemeriksa tiket Kereta Api, dengan alasan bahwa baru saja kecopetan atau dompet berisi KTP hilang.”
Modus calo ini terungkap karena telah tertangkapya seorang calo bernama Sukimin (40). Calo ini ditangkap karena telah menjul tiket jurusan Malang, Jawa Timur kepada calon penumpang dengan harga Rp 250.000 atau Rp 120.000 lebih mahal dari harga seharusnya.
Setelah dilakukan penyelidikan kepada calo yang tertangkap ini, Sukimin, didapatkan keterangan bahwa pihaknya berhasil membeli tiket dengan menggunakan surat keterangan kehingan dari kepolisian.