PPKM Turun Level, MRT Jakarta Kembali Sesuaikan Jadwal Kereta

MRT Jakarta - fin.co.id

JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan penyesuaian jadwal seiring dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nomor 353 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 3. Penyesuaian jadwal tersebut sudah diberlakukan sejak tanggal 2 September 2021 lalu.

“Sehubungan dengan kebijakan PPKM Level 3 yang ditetapkan , maka kami mengubah waktu operasional mulai hari ini,” kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo, dilansir dari Kompas. “Kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin-Jumat atau hari kerja pukul 06.00 hingga 21.30 WIB dan Sabtu-Minggu atau hari libur mulai pukul 06.00 hingga 21.30 WIB.”

Dengan penyesuaian operasi tersebut, maka jarak antar-kereta atau headway pada hari kerja menjadi setiap 10 menit. Sementara, untuk weekend atau akhir pekan dan hari libur menjadi setiap 20 menit. Tidak hanya itu, pihak PT MRT Jakarta (Perseroda) juga melakukan pembatasan jumlah sebanyak 65 penumpang per kereta.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan status PPKM untuk wilayah turun menjadi Level 3. Hal tersebut berdampak terhadap perubahan sejumlah aturan di berbagai sektor kegiatan masyarakat, salah satunya transportasi publik. Penumpang MRT Jakarta tetap diwajibkan memiliki dan menunjukkan atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat .

“Kami juga tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol di lingkungan MRT Jakarta,” sambung Ahmad. “Misalnya, kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu maupun dua arah, selama di dalam kereta dan di area peron stasiun MRT.”

Di sisi lain, saat kini sedang dilakukan pembangunan MRT fase dua segmen CP-203 Stasiun MRT Glodok-Stasiun MRT Kota. Pada area ini, pekerjaan yang dilakukan adalah persiapan pemagaran, relokasi utilitas dan saluran air, relokasi pos polisi, survei pra konstruksi, dan pelebaran jalan. Sementara, untuk fase konstruksi yang berada di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, masih belum dilakukan penyempitan .