Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Jabodetabek mulai hari ini, Sabtu, 1 Oktober 2016 resmi menaikkan tarif commuter line (KRL) sebesar Rp 1.000 untuk seluruh relasi atau rute perjalanan.
PT KCJ telah mengumumkan penyesuaian tarif ini sejak bulan Agustus lalu. Sosialisasi perubahan tarif tersebut dilakukan dengan cara menginformasikan lewat speaker di stasiun-stasiun dan juga rangkaian kereta.
Penyesuaian tarif KRL Commuterline Jabodetabek ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2016 tentang penyesuaian tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO).
Kenaikan tarif dikenakan pada 1-25 kilometer (km) pertama dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 dan tarif tetap pada 10 km berikutnya, serta berlaku kelipatan.
Alasan dinaikkannya tarif KRL ini karena daya beli masyarakat Indonesia yang makin baik dan meningkatnya jumlah penumpang KRL Commuterline. Pemerintah juga mengalokasikan dana PSO secara proporsional untuk angkutan kereta api di luar KRL seperti kereta api antarkota dan perkotaan.
Detail penyesuaian tarif KRL per 1 Oktober 2016 sebagai berikut, KRL lintas 1-25 km pertama tadinya adalah Rp 6.250 (tarif operator) dan mengalami PSO Rp 3.250, sehingga tarif yang dikenakan pada penumpang menjadi Rp 3.000 per orang.
Sementara itu KRL lintas 10 km setelahnya dan kelipatannya adalah Rp 2.500 (tarif operator) kemudian mengalami PSO Rp 1.500, sehingga tarif tiket KRL menjadi Rp 1.000 per orang.