Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia sepakat menandatangani kontrak public service obligation (PSO) 2018 senilai Rp 2,39 triliun untuk penumpang kereta api kelas ekonomi. PSO yang disepakati ini nilainya mengalami peningkatan 14% dari PSO tahun 2017 lalu yang hanya Rp 2,09 triliun.
“Penandatanganan ini sebagai bukti dari amanat pemerintah kepada PT KAI untuk melaksanakan pelayanan publik pada 2018. Penugasan pemerintah mulai berlaku sejak 1 Januari 2018 dan akan berakhir pada 31 Desember 2018,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, seperti dilansir Beritasatu.
Sementara itu, Direktur Keuangan PT KAI, Didiek Hartantyo mengatakan dengan adanya rumusan tarif kereta baru tahun 2018 depan, maka harga tiket kereta jarak jauh dan sedang bisa lebih murah. Pasalnya tarif KA ditetapkan berdasar zona stasiun tujuan penumpang. “Artinya bisa lebih murah, karena enggak satu tarif,” ujar Didiek, Jumat (29/12).
Lebih lanjut Didiek menjelaskan jika formula tarif baru ini tak akan mempengaruhi pendapatan KAI. Sebab menurutnya minat masyarakat terhadap kereta api justru akan meningkat seiring ditetapkannya peraturan tersebut. “Kan, setelah penumpang turun di stasiun, ada yang naik lagi (di stasiun tersebut). Dengan tarif ini orang jarak dekat bisa naik kereta ekonomi. Enggak pengaruh ke keuangan KAI?, enggak ada penurunan revenue?,” jelasnya.
Pada formula tarif baru untuk kereta kelas ekonomi ini, tiket kereta disesuaikan dengan stasiun tujuan penumpang. Nantinya pihak PT KAI akan menerapkan 3 zona tarif untuk kereta api jarak jauh dan 2 zona untuk kereta api jarak sedang.
“Jadi untuk jarak jauh ada tiga zona, zona dekat, sedang dan jauh. Zona itu berdasarkan wilayah yang dijadikan ?patokan, misalnya Jakarta-Surabaya, zonanya Jakarta-Cirebon, Cirebon-Semarang, Semarang-Surabaya. Kalau jarak sedang ada dua zona, zona dekat dan sedang,” terang Zulfikri.
Zulfikri menuturkan jika formula tarif kereta baru tersebut hanya diterapkan untuk kereta ekonomi. Hal ini dilakukan demi mengakomodir keluhan masyarakat yang kerap dikenai tarif terjauh walaupun hanya melakukan perjalanan ke stasiun terdekat. “Perubahan ini karena ada komplain masyarakat. Tarif kereta kok sama saja sama yang jauh,” tutupnya.