
Sebagai lanjutan dari program realisasi jalur Kereta Api Trans Sumatera, Pemprov Riau dengan segera akan memulai proses ganti rugi lahan milik warga yang tanahnya terkena imbas pembangunan. Pada tahap pertama, pembebasan dan pembangunan lahan akan dilakukan mulai dari Stasiun Dumai hingga ke arah Stasiun Bukit Kayu Kapur.
Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan pun segera melakukan sosialisasi pada warga guna memperlancar proses ganti rugi. Proses ganti rugi lahan warga ini akan difasilitasi langsung oleh Pemprov, namun dianggarkan sepenuhnya oleh Kementrian Perhubungan tahun 2016.
Melalui penuturan H Yendra Zein, Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Rel Kereta Api Trans Sumatera, diketahui bahwa pembangunan rel kereta api sepanjang 24 kilometer tersebut sedianya akan melalui 3 buah kecamatan di Kota Dumai, yakni Dumai Barat, Dumai Selatan, dan Kecamatan Bukit Kayu Kapur. “Ada tiga kecamatan di Dumai yang akan dilalui rel kereta api ini,” ujarnya di Pekanbaru, kemarin (18/10).
Lintasan Rel Kereta Api Trans Sumatera ini ditargetkan akan selesai pada tahun 2019 mendatang. Nantinya, jalur ini akan menghubungkan Dumai dengan Simpang Bangko, lalu ke Kisaran, Sumatera Utara. Demi menciptakan sistem perkereta-apian yang lebih baik, jalur KA trans sumatera ini akan di buat sedikit berbeda dengan yang sudah ada di pulau Jawa. Semua track sudah didesai didesain underpass atau fly Over, jadi tidak akan ada perlintasan kereta yang memotong jalan raya.