Tenang, Naik Kereta Api Masih Boleh Pakai Tes Antigen

Rapid Test - www.liputan6.com
Rapid Test - www.liputan6.com

Jakarta saat ini mewajibkan pemakaian dokumen persyaratan berupa hasil negatif pemeriksaan RT PCR untuk pelaku orang dalam negeri yang menggunakan udara. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 yang merevisi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali.

Lewat aturan tersebut juga dijelaskan bahwa syarat RT-PCR baru berlaku untuk sektor transportasi udara, serta belum berlaku untuk moda transportasi lain seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, , hingga kapal laut. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan bahwa syarat pelaku perjalanan yang menggunakan api tak harus menyertakan hasil tes PCR negatif Covid-19, namun bisa menggunakan hasil tes rapid antigen. Sedangkan untuk KA di aglomerasi tak disyaratkan tes Covid-19.

“KA jarak jauh pilihannya [menggunakan syarat] PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam. Sedangkan tes COVID-19 tidak berlaku untuk KA aglomerasi,” ujar Adita, Kamis (28/10), seperti dilansir Tirto. Lebih lanjut Adita menjelaskan bahwa kemarin memang ada perubahan aturan terkait masa berlaku tes PCR untuk syarat perjalanan dari yang awalnya 2×24 jam menjadi 3×24 jam, namun untuk syarat tes Covid-19 bagi calon penumpang kereta api tidak ada perubahan. “Yang jelas [syarat penumpang perjalanan] KA jarak jauh dan aglomerasi tidak berubah,” imbuhnya.

Perubahan aturan mengenai perpanjangan masa berlaku tes PCR untuk syarat perjalanan tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Harus menunjukkan [hasil tes] PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api,” demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021 dan berlaku sampai 1 November 2021.