Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus kebijakan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mulai Selasa (14/7) lalu. Dengan demikian, calon penumpang kereta yang hendak menuju atau berangkat dari Jakarta tak perlu lagi memiliki SIKM. Akan tetapi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang kereta untuk menunjukkan hasil rapid test atau tes RT-PCR virus Corona.
“Untuk perjalanan transportasi KA Jarak Jauh dari Stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Kamis (16/7), seperti dilansir Detik.
Sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, syarat SIKM kini diganti dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta untuk jujur mengisi kondisinya ketika mengisi CLM. “Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh VP Public Relations KAI Joni Martinus.
“Masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (tes PCR/rapid test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap Eva.
Secara umum, tiap calon penumpang KA harus berada dalam kondisi sehat, tidak flu, tidak pilek, tidak batuk, dan tidak demam. Suhu badan calon penumpang tak boleh melebihi 37,3 derajat celsius. Penumpang wajib memakai masker, pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. Penumpang juga perlu menggunakan pelindung wajah (face shield).
“Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi,” tutup Eva.