
JAKARTA – Setelah diwajibkan untuk penumpang transportasi udara atau penerbangan, pemerintah berencana untuk mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi umum, termasuk kapal laut, bus, dan kereta api. Meski demikian, belum diketahui dengan pasti kapan aplikasi tersebut akan mulai diterapkan untuk seluruh perjalanan.
“Pemerintah juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi,” papar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers daring pada Senin (23/8) kemarin. “Pemerintah telah menerapkan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana screening untuk mengurangi penularan Covid-19 di tempat publik.”
Selain moda transportasi, aplikasi tersebut juga sudah dipakai sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan, venue olahraga terbuka, dan pabrik industri. Ia mencatat, total masyarakat yang melakukan screening lewat aplikasi saat ini mencapai 5,9 juta orang dan 12.459 orang di antaranya tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem. “Sistem dan mekanisme ini penting agar kita bisa menekan laju penambahan kasus pada saat aktivitas masyarakat meningkat,” sambung Luhut.
Sementara itu, terkait kebijakan perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga tanggal 30 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menandaskan bahwa syarat naik kereta api jarak dan lokal masih belum berubah. Perusahaan masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tahun 2021.
“Syarat naik kereta jarak jauh untuk (PPKM) Level 3 dan Level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi kereta lokal masih tetap diberlakukan,” tandas VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, seperti dilansir dari Antara. “Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah.”
Pada masa PPKM seminggu ke belakang, yakni mulai tanggal 17 hingga 23 Agustus 2021, PT KAI sudah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai dengan persyaratan. Pada periode tersebut, jumlah pelanggan kereta jarak jauh dan kereta lokal mencapai 129.915 penumpang, dengan rata-rata penumpang harian sebanyak 18.559 penumpang, turun 4,3% dibandingkan periode satu minggu sebelumnya.