
JAKARTA – Kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami lonjakan, yang sebagian besar disebabkan varian Omicron yang memang lebih menular. Meski demikian, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, membatasi kapasitas tempat duduk 80 persen untuk kereta jarak jauh dan 70 persen untuk kereta lokal.
“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” tutur VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, dalam siaran press resminya. “KAI rutin mengingatkan pelanggan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.”
Hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum mengalami perubahan, tetap mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 97/2021. Untuk KA jarak jauh, pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama, juga menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam. Jika belum dapat divaksinasi karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah. Sementara, pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.
Jika calon pelanggan KA jarak jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR, maka mereka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Sementara itu, untuk KA lokal, pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksinasi karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Kemudian, pelanggan di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
“Pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius,” sambung Joni. “KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, akan ditolak naik kereta api.”
Leave a Reply