MADIUN – Kemarin, 29 Oktober 2013 terjadi kericuhan puluhan pedagang asongan di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun. Mereka memprotes tentang peraturan larangan berjualan didalam stasiun. Karena hal ini mereka langsung bertikai dengan polisi khusus kereta api (polsuska). Aksi dorong diantara keduanya tidak dapat hindari di pintu masuk tepatnya diloket peron penumpang. Puluhan pedagang asongan yang telah dilarang berjualan tetap nekat unk masuk kedalam stasiun.
Hadi Suloso, Ketua Pedagang Asongan Stasiun KA Madiun (Pasma) mengungkapkan bahwa aksi ini digelar untuk menuntut PT KAI Daop VII Madiun agar diperbolehkan berjualan didalam stasiun.
“Dulu kami juga dikoordinasi orang stasiun untuk membuat ID card, tapi sekarang kok tiba-tiba dilarang berjualan. Ini kan aturan sepihak,” cetusnya.
Tiga wakil pedagang asongan berdialog dengan manajemen PT KAI.
“Apa Bapak mau menanggung kebutuhan makan anak dan istri saya?” tegas Suloso.
Gatut Sutiatmoko, PT KAI Dapos VII Madiun menjelaskan larangan berjualan didalam stasiun KA berlaku untuk di seluruh Indonesia. Menurutnya dia hanya melaksanakan aturan sesuiai dnegan instruksi direksi PT KAI.
Aturan ini dibuat untuk memaksimalkan pelayanan kepada penumpang agar nyaman dan aman saat berada di Stasiun ataupun didalam KA.
“Ada kok aturannya. Jadi, kami tidak asal melarang,” ucapnya.
Gatut telah menawarkan solusi kepada pedagang untuk dapat berjualan dikios disekitar Stasiun KA, karena terdapat kios yang disewakan.