Pedagang Ogah Pindah, Rencana Pembangunan Lahan Parkir di Stasiun Malang Terhambat

Klojen – PT Indonesia (KAI) berencana untuk membangun di . PT KAI Daop 8 Surabaya bersikeras membangun tempat parkir sebab hingga kini Stasiun Malang masih belum memiliki lahan parkir yang memadai. Akan tetapi rencana ini berlangsung ricuh karena terkendala polemik dengan paguyuban penyewa lahan utara Stasiun Malang.

“Perlu kami sampaikan rencana penataan stasiun ini, bahwa kewajiban PT KAI dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyediaan lahan parkir. Selama ini tidak ada lahan parkir di Stasiun Malang. Ini menjadi kewajiban PT KAI. Mengingat keterbatasan tempat untuk lahan parkir dengan terpaksa kami akan cari lahan parkir,” jelas Humas DAOP 8 PT KAI Gatut Sutiyatmoko, Selasa (31/10), seperti dilansir Tribunnews.

Sementara itu, Ketua paguyuban penyewa lahan utara Stasiun Api Malang MS Haidary menuturkan jika PT KAI berhak atas tanah, tetapi KAI tak bisa sewenang-wenang membongkar bangunan sebab bangunan yang ada merupakan milik penyewa. “Intinya itu, kalau dibongkar paksa ya kita lapor pengrusakan karena belum ada kesepakatan apapun. Saat ini masih status quo,” jelas Haidary.

Gatut sendiri menjelaskan jika rencana lahan parkir ini sebenarnya telah diprogramkan mulai tahun 2012 lalu. Sejak itulah KAI mengatakan bahwa kontrak dengan para pedagang sudah tak diperpanjang, sehingga tak ada iuran yang masuk dari pedagang. Akan tetapi sayang upaya penertiban sampai saat ini belum terlaksana lantaran ada sejumlah pihak yang melakukan perlawanan.

“Itu sebetulnya sudah diprogramkan sejak 2012. Kontrak juga tidak diperpanjang karena instruksi kantor pusat untuk lahan parkir. Sesuai PM No 48 tentang standar pelayanan umum, bahwa kereta api harus memenuhi standar minimum salah satunya lahan parkir,” ungkap Gatut.

Sedangkan pihak paguyuban mendengar kabar jika ada pihak ketiga yang berusaha membangun kawasan di sekitar Stasiun Kota Malang. “Kalau parkiran itu ada Perdanya, kami percaya. Tapi ini pengalaman 2016, ada pihak ketiga, investor. Katanya untuk penertiban tapi muncul pihak ketiga. Rencananya mau bangun macam-macam. Hak sewanya tinggi, Rp 120 ribu per meter. Dibayar per bulan. Tahu-tahu mereka telah menjalin kerjasama dengan PT KAI, katanya informasinya pedagang sudah oke. Padahal tidak ada,” ucapnya.

Oleh sebab itu PT KAI masih terus berupaya untuk melakukan audiensi dengan paguyuban untuk mencapai kesepakatan. Terlebih karena pihak KAI masih belum mengetahui secara pasti berapa luas lahan parkir yang akan dipakai. “Nanti dibicarakan lebih lanjut,” tandas Gatut.