Aksi pelemparan terhadap kereta api yang sedang melaju tampaknya menjadi masalah serius yang harus segera ditangani oleh PT.KAI. Berita terbaru datang dari penumpang KA Rangkasbitung-Merak yang menjadi korban aksi pelemparan batu tersebut. Dalam sebulan terakhir, sudah ada puluhan korban luka berjatuhan hingga ada yang terancam buta. “Bahkan, di antara penumpang yang kena batu itu luka parah (di) bagian mata hingga terancam buta,” ujar Urip, Kepala Stasiun Rangkasbitung – Kabupaten Lebak, kemarin (2/8).
Korban lain rata-rata menderita luka cukup serius di kepala, seperti telinga berdarah dan bocor di kepala. Urip juga menuturkan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait tindakan pelemparan batu tersebut. “Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak ada pelemparan batu terhadap perjalanan Kereta Api,” katanya. “Kami berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan perjalanan KA karena bisa melukai penumpang yang tidak berdosa juga merusak kereta,” tukas Urip.
Aksi pelemparan batu ini ditengarai terjadi di jalur perjalanan kereta, mulai dari Stasiun Catang hingga ke Merak. Demi menindak tegas pelaku, PT KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian dan tokoh masyarakat untuk mencegah aksi serupa terulang kembali. Pelakunya akan diancam pasal dalam UU No.23 th.2007 tentang Kereta Api. Dalam pasal 180 UU No.23/2007 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan,merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsi sarana dan prasaran perkereapian. Jika ketahuan melanggar, pelaku akan dijerat hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.