AMBARAWA – Penertiban bangunan yang berdiri jalur kereta api di Ambarawa, Jawa Tengah masih meninggalkan polemik. Sejumlah warga Ambarawa, mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah yang juga di klaim PT KAI untuk reaktivasi jalur Kereta Api.
Hingga hari ini dilaporkan sudah ada tujuh warga di lingkungan Bugisan, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, yang digusur, mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten Semarang.
Pihak DPRD yang sudah menerima pengaduan dari warga kemudian melakukan pengecekan di tanah-tanah milik warga. Anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi PDIP, The Hok Hiong menyesalkan tindakan PT KAI yang dinilai telah sewenang-wenang dalam melakukan penertiban di jalur KA di Bugisan.
“PT KAI jangan sewenang-wenang membongkar. Saya juga menyesalkan karena kepala kelurahan ikut-ikutan di timnya KAI dan turut mengintimidasi warga,” Ujar The Hok Hiong, Minggu (9/11/2014) siang kepada Kompas.
The Hok mengatakan bahwa ada sejumlah tanah warga yang bersertifikat tetapi diminta paksa oleh PT KAI dan diminta membayar sewa jika tidak mau memberikan tanahnya. Menurut The Hok, batas tanah milik PT KAI sudah jelas ada patoknya. Sementara rumah warga tersebut berada di luar patok tersebut, bahkan memiliki sertifikat hak milik.
“Jadi warga bersertifikat itu tidak melanggar. Tetapi malah diminta rumahnya dibongkar. Padahal itu tanahnya bersertifikat. Kalau tidak mau dibongkar disuruh sewa. Ini namanya perampokan tanah,” tandasnya.
Sementara itu, PT KAI melalui Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang, Suprapto, tetap mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.
“Kami tidak ingin melanggar hukum saat penertiban,” kata Suprapto.