JAKARTA – Tidak hanya KA lokal, KRL, dan MRT, layanan light rapid transit (LRT) Jakarta mulai tanggal 12 Juli 2021 hanya diperuntukkan pekerja sektor esensial dan kritikal serta membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 282/2021 hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Dilansir dari akun Instagram resmi LRT Jakarta, bagi penumpang yang akan naik LRT Jakarta, diwajibkan memiliki dan menunjukkan STRP. Pengecualian STRP bagi pegawai kementerian atau lembaga atau daerah serta tenaga medis penanganan pandemi Covid-19. “Bagi Sahabat yang belum memiliki STRP, Sahabat dapat mengakses informasi lebih lanjut tentang STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id atau download aplikasi JAKI ya,” tulis LRT Jakarta.
PT LRT Jakarta juga tidak lupa mengimbau kepada pengguna agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak. “Mari pulihkan Jakarta dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan di mana pun Sahabat berada,” sambung LRT Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah kembali merevisi aturan mengenai syarat bepergian menggunakan moda transportasi perkeretaapian, termasuk KRL dan KA lokal. Mulai tanggal keberangkatan 12 sampai 20 Juli 2021, tidak semua orang dapat bepergian dengan KRL dan KA lokal. Perjalanan KA lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal.
“Setiap penumpang KA lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat,” papar Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus. “Selain itu, calon penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.”