Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menyediakan tiket perjalanan KA jarak jauh di masa pra-peniadaan mudik dan pasca peniadaan mudik Lebaran 2021. Adapun pada periode pra-pelarangan mudik Lebaran yang berlangsung mulai tanggal 22 April – 5 Mei 2021, KAI menyediakan rata-rata sebanyak 48 ribu tiket kereta api jarak jauh.
“Ini sudah terjual sebanyak 40 persen,” kata VP Public Relation KAI Joni Martinus, Selasa (27/4), seperti dilansir Liputan6. Sementara itu, untuk periode pasca peniadaan mudik Lebaran yang berlangsung pada 18-24 Mei 2021, KAI baru menyediakan rata-rata 8 ribu tiket KA jarak jauh per hari dan yang terjual masih di bawah 10 persen.
Menurut data PT KAI, untuk jadwal keberangkatan 5 Mei 2021 atau H-1 Lebaran, tiket KA yang terjual mencapai 17 ribu atau 34 persen dari kuota yang disediakan oleh KAI sebesar 50 ribu. Pada keberangkatan tanggal 5 Mei 2021, rute perjalanan yang menjadi favorit masyarakat adalah KA Argo Wilis (Bandung – Surabaya Gubeng pp), Argo Dwipangga (Gambir – Solo Balapan), Bengawan (Pasar Senen – Purwosari), Jayabaya (Pasar Senen – Malang), Bengawan (Pasar Senen – Purwosari), Jayakarta (Pasar Senen – Surabaya Gubeng), dan sebagainya.
“Untuk rute-rute lain okupansinya masih relatif normal dan terus bergerak karena penjualan masih terus berlangsung di web aplikasi KAI Access, web kai.id, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya,” papar Joni.
Sementara itu, untuk masyarakat yang hendak naik KA jarak jauh kini perlu mematuhi peraturan terbaru terkait masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19. Adapun hasil negatif tes rapid PCR atau antigen dan GeNose kini hanya berlaku selama 1 x 24 jam. Aturan itu berlaku untuk pengguna KA jarak jauh pada periode keberangkatan 24 April – 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Seperti diketahui, sebelumnya masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA jarak jauh maksimal 3 x 24 jam.
“Untuk perjalanan KA pada masa pengetatan ada penyesuaian pada masa berlaku tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen. Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021,” kata Pelaksana Harian Manajer Humasda Daop 2 Bandung, M Reza Fahlepi.