
JAKARTA – Setelah hanya mensyaratkan calon penumpang untuk rapid test antibodi, mulai Selasa (22/12) ini hingga 8 Januari 2021, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mewajibkan calon penumpang untuk melakukan tes rapid antigen ketika hendak bepergian menggunakan kereta api jarak jauh. Perusahaan sendiri telah menyediakan layanan tersebut dengan harga dipatok Rp105 ribu.
Seperti dikutip dari Kompas, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Sementara, untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non-reaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Pada tahap awal, layanan rapid tes antigen ini tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi. Lantaran proses pelayanan rapid test antigen lebih lama ketimbang rapid test antibodi, penumpang diminta melakukan tes H-1 sebelum perjalanan dilakukan.
“Ketentuan rapid test antigen tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19,” papar EVP Corporate Secretary PT KAI, Dadan Rudiansyah. “KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 melalui moda transportasi kereta api.”
Dadan melanjutkan, setiap pelanggan KA masih diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Selain itu, pelanggan KA jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat (antara lain tidak menderita flu, pilek, batuk, hingga demam) memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.