Mulai 30 Agustus 2022, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Suasana penumpang di Stasiun - www.inews.id

Informasi penting bagi Anda yang hendak bepergian ke luar kota menggunakan kereta api. Mulai tanggal 30 Agustus 2022, () mewajibkan semua kereta api jarak jauh berusia 18 tahun ke atas sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster, sedangkan pelanggan usia 6 sampai 17 tahun diwajibkan telah mendapatkan dosis kedua.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, seperti dilansir dari Tempo, mengatakan, tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

“Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kereta api,” terang Joni. “Sebelum ketentuan ini terbit, pelanggan yang belum mendapatkan vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi ketentuan pembelian tiket dan masuk ke kereta dengan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai 30 Agustus 2022, hal tersebut tidak berlaku lagi.”

Pihaknya pun mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6 sampai 17 tahun. Untuk saat ini, adalah masa , sehingga dapat memperhatikan persyaratan terbaru dengan saksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. “Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan PT KAI ataupun agar tetap dapat menggunakan kereta jarak jauh,” sambung Joni.

Sementara itu, untuk perjalanan menggunakan KA lokal atau aglomerasi, penumpang hanya diwajibkan mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Mereka juga tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun, jika belum atau tidak divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

“Penumpang juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” lanjut Joni. “Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.”

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*