Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa saat ini penumpang KA jarak jauh tidak perlu lagi menunjukkan dokumen persyaratan berupa hasil negatif tes RT-PCR. Untuk melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api, calon penumpang cukup menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan bahwa aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No. 97/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 2 November 2021. “KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ungkap Joni, seperti dilansir Bisnis.
Guna membantu calon penumpang kereta api melengkapi persyaratan perjalanan tersebut, PT KAI sudah menyediakan 71 stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen dengan harga Rp45.000. Adapun 71 stasiun tersebut meliputi Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, dan Pekalongan.
Kemudian, Stasiun Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya, Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, dan Rogojampi.
Selanjutnya, Stasiun Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura. “Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun,” terang Joni.
Meski demikian, apabila ada penumpang yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku, maka tetap akan diterima ketika melakukan boarding. Calon penumpang KA jarak jauh dan lokal masih diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan bagi para pasien komorbid dan anak di bawah 12 tahun.