Disediakan Gratis oleh KAI, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Face Shield

Petugas Kereta Api menggunakan Face Shield - wartakota.tribunnews.com
Petugas Kereta Api menggunakan Face Shield - wartakota.tribunnews.com

Jakarta (Persero) tengah bersiap untuk menghadapi era new normal atau tatanan kehidupan baru. Salah satu pedoman dalam operasional PT KAI adalah kewajiban penggunaan face shield atau pelindung wajah ketika hendak naik api.

Berdasarkan panduan dari Kementerian BUMN, protokol itu diberlakukan untuk sumber daya manusia di perseroan dan mengatur cara kerja serta menjangkau pihak eksternal seperti penumpang KA dan stakeholder lainnya. Adapun pedoman new normal KAI ini diterapkan sebagai bentuk adaptasi perkeretaapian untuk mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol .

“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,” kata Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (3/6), seperti dilansir Tribunnews.

Lebih lanjut Suprapto menuturkan bahwa pedoman new normal ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal,” sambung VP Public Relations KAI Joni Martinus. Nantinya, face shield atau pelindung wajah tersebut akan disediakan secara gratis oleh pihak KAI. “KAI berikan face shield kepada penumpang secara gratis yang kami siapkan dalam keadaan baru,” tutur Joni.

Dengan demikian, penumpang tak perlu khawatir dengan kondisi kebersihan face shield. Bahkan face shield yang diberikan itu dapat langsung dibawa pulang oleh penumpang tanpa perlu dikembalikan. Joni menerangkan, face shield wajib dipakai penumpang sampai keluar dari area kedatangan.

Tak hanya face shield, nantinya penumpang yang masuk area stasiun pun wajib menggunakan masker dan mengecek suhu tubuh. Untuk memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang dalam kereta setiap 3 jam sekali.

Apabila terdapat penumpang yang kedapatan memiliki suhu badan 37,3 derajat celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang itu akan dipindahkan ke ruang isolasi yang ada di kereta. “Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” tutupnya.