Penumpang Kereta hanya Boleh Bawa Barang Maksimal 20 Kg, Selebihnya Bayar

 – Jelang musim liburan yang berpotensi menimbulkan lonjakan , akhirnya memberlakukan aturan pembatasan terkait barang bawaan penumpang. Aturan yang sedianya sudah ada sejak lama tersebut diakui oleh PT KAI baru diberlakukan belum lama ini.

“Kami berlakukan sejak 20 Desember kemarin,” tegas Zunerfin, Kepala Humas Daerah Operasi (Daop) II Bandung .

Zunerfin menjelaskan bahwa nantinya setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang seberat maksimal 20 kilogram jika tidak ingin dikenai biaya tambahan. “Bagasi itu diizinkan tanpa bea 20 kilogram per orang dan tidak boleh melebihi tingginya 75 sentimeter,” paparnya saat dimintai keterangan via sambungan telepon oleh awak media, kemarin (21/12).

Pemberlakuan aturan baru tersebut akan dibarengi dengan berat barang bawaan penumpang saat boarding. “Kami siapkan timbangan di situ (dekat pintu masuk). (Barang) ditimbang dan diukur, kalau memang barang bawaan penumpang tidak sampai 20 kilogram silahkan langsung jalan,” ujar Zunerfin.

Nantinya, tiap kelas akan memberlakukan biaya kelebihan beban yang berbeda. Di kelas kereta misalnya, biaya kelebihan berat barang dihargai Rp 10.000/kg. Sedangkan untuk kereta kelas bisnis dan ekonomi non subsidi memberlakukan biaya kelebihan berat barang Rp 6.000/kg. Biaya kelebihan beban paling murah terdapat pada kelas ekonomi PSO (bersubsidi) dan kereta komuter, yakni Rp 2.000/kg.

Meski telah membayar, tiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang seberat maksimal 40 kilogram dengan tinggi tak lebih dari 75 cm.   

“Kalau sudah lebih (dari) 40 kilogram itu harus dikirim melalui paket pengiriman barang,” tutur Zunerfin.

Zunerfin juga mengingatkan, tidak semua kereta yang beroperasi melayani pengiriman paket barang.

Seperti yang diketahui, jumlah moda pada musim libur Natal dan Tahun Baru di tahun-tahun sebelumnya selalu membludak. PT KAI memperkirakan akan ada kenaikan jumlah penumpang di tahun ini hingga 18% dari jumlah penumpang di tahun lalu pada periode yang sama.

2 Comments

  1. PT KAI yang terhormat, mohon penjelasannya yang dimaksud biaya tambahan tersebut.

    – Apabila penumpang membawa barang seberat 30kg apakah perhitungan biaya tambahannya adalah 30xbiaya per kilo atau (30-20)xbiaya per kilo?
    – Di mana penumpang bisa membayar biaya tersebut selain saat pemeriksaan tiket?
    – Apakah di tempat pembelian tiket?
    – Apabila penumpang membeli tiket online, bagaimana caya membayar biaya tambahan selain di tempat pemeriksaan tiket?

    Mohon penjelasannya, terima kasih. Semoga PT KAI jaya selalu!

    • Jika yang dimaksud mengenai bea bagasi, apabila berat bagasi dibawah 20 kg maka tidak perlu membayar bea kelebihan bagasi. Namun bila berat bagasi melebihi 20 kg, maka membayar bea bagasi dengan bea sebesar:
      1. Eksekutif : 10 ribu/kg,
      2. Bisnis : 6 ribu/kg,
      3. Ekonomi : 2 ribu/kg.

      Misal, berat bagasi 30 kg, maka bagasi memiliki kelebihan berat 10 kg. Jadi jika menggunakan KA kelas Ekonomi, bea yang harus dibayarkan sebesar 2 ribu X 10= 20 ribu.

      Pembayaran bea kelebihan bagasi dapat dilakukan di counter Check-In atau loket go show stasiun keberangkatan pada saat melakukan proses boarding.

      Info lengkap dapat menghubungi Contact Center 121/021-121. Terima kasih.

Komentar ditutup.