Ada PPKM Mikro, MRT Jakarta Sesuaikan Jadwal Perjalanan Kereta

Muhammad Effendi, Direktur Operasional dan Pemeliharaan MRT Jakarta - properti.kompas.com
Muhammad Effendi, Direktur Operasional dan Pemeliharaan MRT Jakarta - properti.kompas.com

JAKARTA – Pada awal Maret 2021 ini, PT Moda Raya Terpadu () kembali melakukan penyesuaian . Penyesuaian jadwal tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di kawasan Jakarta dan sekitarnya, sekaligus dukungan untuk menanggulangi pandemi .

“Penyesuaian jadwal tersebut dilakukan guna mengurangi potensi penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di ibukota,” jelas Direktur Operasional dan Pemeliharaan MRT Jakarta, Muhammad Effendi, dikutip dari Kompas. “PT MRT Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.”

Dengan kebijakan tersebut, jam operasional MRT Jakarta pada hari Senin hingga Jumat (hari kerja) sekarang mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, sedangkan operasional hari Sabtu dan Minggu (akhir pekan) mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Jarak antar kereta atau headway menjadi tiap 10 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan 17.00 WIB sampai 19.00 WIB) maupun di luar jam sibuk. Jumlah juga dibatasi antara 62 sampai 67 orang per kereta atau 390 orang per rangkaian kereta.

Perjalanan MRT Jakarta bukan kali ini mengalami penyesuaian jadwal karena pandemi Covid-19. Pada Oktober 2020 lalu, MRT Jakarta juga sudah menyesuaikan perjalanan seiring dengan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di kawasan Jakarta. Saat itu, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB pada weekday, sedangkan operasional di akhir pekan (weekend) mulai jam 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Sebagai informasi, Provinsi DKI Jakarta saat itu memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PSBB transisi mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020. PSBB transisi jilid kedua yang lebih longgar ini dilakukan setelah melalui sejumlah pertimbangan, antara lain kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.