JAKARTA – Tidak hanya kereta rel listrik (KRL) yang mengalami penyesuaian jadwal seiring berlakunya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro di kawasan Jakarta. Perjalanan MRT (moda raya terpadu) dan LRT (lintas raya terpadu) juga mengalami perubahan. Penyesuaian ini sudah diberlakukan mulai tanggal 25 Juni 2021 kemarin.
“Perubahan waktu operasi merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 243/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi,” papar Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo. “Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan waktu operasi MRT Jakarta menjadi jam 05.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB pada Senin hingga Jumat dan jam 06.00 WIB sampai 21.00 WIB pada Sabtu hingga Minggu atau hari libur.”
Selain itu, jarak antar kereta atau headway juga mengalami penyesuaian, yakni setiap lima menit untuk jam sibuk (07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan 17.00 WIB sampai 19.00 WIB) pada weekday dan setiap 10 menit di luar jam sibuk serta pada akhir pekan atau hari libur nasional. Jumlah penumpang pun dibatasi sebanyak 70 orang per kereta.
Sementara itu, untuk perjalanan LRT Jakarta, selama periode PPKM Mikro, alat transportasi tersebut akan beroperasi mulai jam 05.00 WIB hingga 21.00 WIB setiap hari, dengan kapasitas maksimal 30 penumpang per gerbong kereta. Penumpang juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir, seperti dilansir Koranjakarta, mengatakan bahwa untuk jadwal KRL Jabodetabek, sesuai dengan operasional KRL. Merujuk pada operasional pekan lalu, KRL beroperasi 994 perjalanan per hari. Jumlah maksimal penumpang KRL di setiap gerbong kereta adalah 74 orang.