Perda Penyelenggraan Perkeretaapian Disetujui DPRD Kalteng

Palangkaraya – Peraturan daerah () tentang penyelenggaraan perkeretaapian akhirnya ditetapkan oleh DPRD Tengah. Perda ini berisi tentang penyelenggaraan perkeretaapian dari Puruk Cashu menuju Bangkuang sepanjang 425 km.

Pembahasaan tentang raperda ini berlangsung selama tiga jam. Pembahasan ini berjalan lancar karenan adanya dukungan nasakah yang lengkap. Hal ini diungkapkan oleh Hendry S Dalim, Wakil Ketua DPRD Kalteng.

“Kalaupun sempat dalam pembahasan ada interupsi pertanyaan, saran maupun masukan merupakan sebuah dinamika agar perda itu menjadi produk yang berkualitas dan tidak bermasalah dikemudian hari,” tambah dia.

Renhard Atu Narang, Ketua DPRD dalam rapat paripurna tersebut menetapkan dan menandatangani Perda tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang disaksikan langsung oleh Agustin Teras Narang, Gubernur Kalteng dan kemudian akan diserahkan kepada kementrian Dalam Negeri untuk selanjutnya dilakukan evaluasi.

Hendry mengungkapkan bahwa pihaknya optimis Perda tersebut nantinya tidak akan bermasalah dan dapat diterima oleh Kemendagri larena telah dilengkapi dengan naskah yang jelas.

“Sekarang tinggal menunggu evaluasi dari Kemendagri terkait perda tersebut. Tapi, kami merasa sudah lengkap dan tidak ada masalah dikemudian hari,” kata Hendri.

Hendri menambahkan naskah tersebut terdiri dari 10 azas dan terdiri dari 18 BAB serta 16 pasal yang mana sangat penting karena keterkaitannya mengenai hak masyarakat adat maupun lingkungan.

rel itukan untuk memberikan nilai tambah bagi ekonomi masyarakat. Jadi, semakin cepat dibangun pastinya semakin baik,” ungkapnya.

Tentang Mirza Pratiwi 347 Articles
Kontributor berita, berasal dari Madiun: pusat pengembangan industri kereta api di Indonesia. Saat ini sedang menyelesaikan studi Teknologi Informasi di Universitas Negeri Malang. Penulis yakin bahwa masalah transportasi di Indonesia akan lebih baik jika difokuskan pada pembangunan sistem transportasi masal.